Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – DPRD Kota Serang tengah serius menggodok Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) lewat Panitia Khusus (Pansus) yang resmi membahas aturan tersebut.

Salah satu langkah penting yang dilakukan Pansus adalah menggelar sosialisasi sekaligus uji publik pada Rabu, 27 Agustus 2025, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang.

Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak di Kota Serang.

Dalam proses pembahasan, Erna menjelaskan pihaknya sudah menyosialisasikan draf Raperda ke berbagai instansi, mulai dari OPD terkait, organisasi perempuan, hingga organisasi keagamaan.

“Sosialisasi ke Ormas perempuan sudah, bersandingan dengan DP3AKB. Kemudian kami juga mengundang OPD-OPD terkait, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, bahkan dinas-dinas yang berkaitan dengan anggaran,” jelasnya.

Keseriusan itu juga terlihat dari langkah Pansus menggandeng kepala sekolah SD dan SMP bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan aturan ini menyentuh sektor pendidikan.

“Sudah kita datangi, bahkan itu kita sosialisasikan kerjasama dengan Dinas Pendidikan. Jadi kita ingin masuk untuk sosialisasi sekaligus uji publik dan meminta masukan-masukan yang akan menjadi aspirasi kami di Perda,” sambung Erna.

Tahap akhir, lanjutnya, Pansus juga akan mengundang stakeholder lain yang berhubungan langsung dengan isu perlindungan anak, mulai dari Forum Anak, Komnas Perlindungan Anak, konselor psikolog, hingga lembaga kesejahteraan sosial di Kota Serang.

“Kami ingin Perda ini betul-betul menjadi kekuatan payung hukum bagi anak-anak terkait perlindungan anak, juga benar-benar dirasakan keberadaannya, sesuai dengan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan,” tegas politisi PKS itu.

Erna mengungkap, pembahasan sudah berjalan sekitar enam bulan, dan Raperda ini lahir dari banyaknya aduan publik melalui media sebelum akhirnya diformalkan sebagai usulan DPRD.

“Pertama terkait dengan fasilitasi bagian Biro hukum, masukan-masukan dari awal kita sampai dengan akhir, ini akan kita konsultasikan ke Biro hukum. Yang keduanya setelah dari Biro hukum kita akan konsultasikan dan fasilitasi itu di Biro hukum Provinsi,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, anggota Pansus Raperda PPPA, Tb Yasin, turut menyuarakan dukungannya. Menurutnya, regulasi ini sangat penting agar anak-anak merasa aman di manapun berada.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Serang, termasuk kekerasan seksual hingga anak-anak terlantar.

“Jadi itu perlu ditangani dan harus dibuat regulasinya oleh pemerintah, supaya pemerintah juga bisa mengarahkan kepada anak-anak. Kita harus dukung terus pasal per pasal di Perda ini,” tegasnya.

Tb Yasin yang pernah bertugas di Satpol-PP juga menambahkan, dirinya sering menemukan pengamen jalanan yang mayoritas masih berusia anak-anak. Hal ini menurutnya menjadi bukti urgensi lahirnya regulasi tersebut.

“Perda ini juga sangat dibutuhkan hingga tingkat kelurahan, karena saya pernah dinas di kecamatan. Tentunya ada warga masyarakat yang terkena seksual atau pelecehan, imbasnya banyak karena belum ada regulasinya,” pungkasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini