SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polemik pembangunan Pasar Induk Rau kembali mencuri perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan, sebelum rencana pembangunan total dijalankan, segala aspek administrasi, regulasi, hingga kelayakan bangunan harus benar-benar tuntas.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menyebut pihaknya sudah mulai memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai penjelasan terkait pro dan kontra yang berkembang.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari rapat Badan Anggaran (Banggar) serta audiensi bersama pedagang beberapa waktu lalu.
“Baru sebagian OPD yang kami undang. Insya Allah ke depan juga akan menghadirkan pihak-pihak lain yang relevan, termasuk perwakilan pedagang,” ujar Roni, pada Selasa, 16 September 2025.
Dari hasil sementara, DPRD menilai kondisi bangunan Pasar Rau separuhnya sudah tidak layak pakai, meski usia pasar baru sekitar 20 tahun.
“Ini tentu menjadi pertimbangan apakah pasar harus dibongkar atau cukup dengan perbaikan sebagian,” katanya.
Selain aspek teknis bangunan, DPRD juga menyoroti sisi regulasi. Jika proyek ini menggunakan skema pinjaman daerah, maka ada aturan yang tidak boleh dilupakan.
Roni mengingatkan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional mensyaratkan pinjaman daerah harus memenuhi aspek administrasi, kelayakan kegiatan, serta manajemen keuangan.
“Karena ada aspek keuangan, kelayakan, dan administrasi yang harus dipenuhi, maka kami minta dinas terkait segera menyampaikan hasil uji kelayakan. Dari situlah kami bisa melakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.
Roni menyampaikan, DPRD tidak ingin masalah ini berlarut-larut.
“Kita ingin persoalan ini benar-benar clean and clear, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tandasnya. (ADV)









