SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merevitalisasi Pasar Induk Rau (PIR) dinilai masih jauh dari kata siap.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, M Farhan Azis, menegaskan bahwa program tersebut belum memenuhi syarat administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Farhan menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk PT Pesona selaku mitra pengelola, serta melakukan konsultasi dengan pihak perbankan yang menjadi calon pemberi pinjaman, yakni Bank BJB dan Bank Banten.

Namun, dari hasil pertemuan tersebut, diketahui masih banyak syarat yang belum dipenuhi.

Salah satunya adalah persetujuan DPRD, yang menurut aturan harus dibahas bersamaan dengan kerangka APBD.

“Pembahasan pinjaman ini harus rampung paling lambat akhir November. Kalau melihat kondisi saat ini, syarat-syarat yang diwajibkan Permendagri maupun peraturan pemerintah belum bisa dipenuhi. Artinya, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini,” kata Farhan, pada Selasa 23 September 2025.

Menurutnya, langkah yang lebih bijak adalah Pemkot Serang mengaji ulang rencana revitalisasi PIR, terutama dari sisi legalitas dan perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Pesona.

Ia juga menekankan agar pemerintah menjamin hak-hak pedagang atau konsumen yang sebelumnya telah membeli kios di pasar tersebut.

“Lebih baik fokus dulu pada aspek legal. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, khususnya para pedagang. Pemerintah boleh saja berperspektif seperti pengusaha, tapi dalam teknis pemerintahan ada aturan ketat yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pasar Induk Rau.

Menurutnya, HGB bersifat kolektif, sehingga pengajuannya harus dilakukan oleh asosiasi penghuni, pengembang, atau manajemen properti, bukan perorangan.

Dengan begitu, perpanjangan HGB induk otomatis memperpanjang status kepemilikan kios atau SHMSRS milik pedagang.

Untuk memastikan kebijakan revitalisasi berjalan sesuai aturan, Farhan memberikan tiga rekomendasi kepada pihak eksekutif.

Pertama, memperkuat kajian hukum dan dampak kebijakan, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Kedua, membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari PT Pesona, asosiasi pedagang, hingga pelaku usaha di PIR.

Ketiga, memastikan seluruh persyaratan pinjaman daerah benar-benar terpenuhi, termasuk penyusunan kerangka acuan kerja dan detail engineering design (DED) yang baru diperkirakan rampung pada Desember 2025.

“Ini bukan berarti DPRD menjegal program pemerintah. Justru kami ingin sama-sama menjaga agar kebijakan ini bisa berjalan lebih baik, aman, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tandasnya. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini