SERANG, BI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten, tengah mempersiapkan penerapan wajib masker bagi masyarakat Banten.
Penggunaan wajib menggunakan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Nomor 6/2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten,” kata Wagub Banten, Andika Hazrumy, usai menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan wajib masker tersebut bersama Wakapolda Banten, Brigjen Pol Wirdhan Denny, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2020).
Andika mengatakan, jika Inpres tersebut merupakan pengejawantahan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengupayakan penanganan pandemi covid-19.
“Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjen Wirdhan Denny dalam rapat koordinasi tersebut juga mengatakan jika penerapan inpres yang telah dikeluarkan oleh Presiden nantinya akan diterapkan dengan bersama pemerintah daerah setempat.
“Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan,” katanya.
Selanjutnya Wirdhan pun menjelaskan, jika pihaknya saat ini sedang dipersiapkan secara intensif.
“Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yang mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini,” ujarnya. (MR/Red)