SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap harinya 1,5 jam selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang dikeluarkan pada 9 April lalu.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, bahwa jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemkot Serang tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja.
“Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30. Kemudian hari Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30, istirahatnya lebih lama dari jam 11.30 sampai 12.30,” katanya, Senin (22/4/2021).
Menurutnya, pelaksanaan tugas kedinasan selama ramadan tersebut, dia menjelaskan, tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di Lingkungan instansi pemerintah, khususnya Kota Serang.
“Jadi kami sesuaikan dengan surat edaran dari Menpan. Memang kan penyesuaian jam kerja ASN ini perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan dia, ada beberapa aturan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai pemberlakuan jam kerja tersebut.
“Seperti mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), maupun work from home (WFH), dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19,” ucapnya.
Pertimbangan risiko zonasi dan kriteria itu, dia menuturkan, sesuai dengan surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menpan nomor 67 tahun 2020,” tandasnya. (Red)