SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Peristiwa tewasnya tiga bocah yang tenggelam di proyek revitalisasi kanal lingkungan Kebalen, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, beberapa waktu diduga karena adanya pelanggaran Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).
Atas kondisi tersebut, organisasi non pemerintah (Ornop) Saung Hijau Indonesia (SAHID) yang konsen terhadap penerapan K3 di Banten meminta agar pihak-pihak terkait
seperti pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten menggelar penyelidikan agar kejadian kecelakan kerja pada bidang jasa kontruksi tidak terjadi lagi.
Direktur SAHID, Wilda Fajar Gusti Ayu, mengatakan bahwa peristiwa naas yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang sudah sering kali terjadi pada pelaksanaan proyek revitalisasi Banten Lama.
“Sebelumnya pada proyek pengerjaan terminal Banten Lama, kejadian dua anak pernah tenggelam dan meninggal dunia dia areal pekerjaan kontruksi. Kecelakaan proyek ini berpotensi menjadi masalah pidana bila terbukti ada unsur kelalaian,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak dijalankannya K3 dalam pelaksanaan proyek, sesuai dengan amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada pasal 59 yang mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
“Berarti, setiap proses pengerjaan kontruksi wajib menerapkan dan melakukan manajamen K3, seperti memasang tanda bahaya, membatasi area kerja, memberikan APD kepada pekerja, memasang rambu rambu K3,” ujarnya.
Pada kejadian peristiwa yang menewaskan tiga bocah di proyek kanal Banten Lama itu, ia menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa kontruksi. Hal itu karena tidak diterapkannya manajamen K3.
“Ini dibuktikan dengan minimnya rambu-rambu K3 di area pekerjaan dan tidak tertutupnya area wilayah pekerjaan, yang mengakibatkan masyarakat umum bisa leluasa keluar masuk kedalam area proyek,” tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan Permenaker No 03/MEN/98, diterangkan bahwa setiap terjadi kecelakaan kerja pada area kerja, penanggung jawab pekerjaan wajib melaporkan kepada Kemenaker di wilayah area pekerja.
Sementara pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, dijelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama lima tahun
.
“Selain pasal 359, ada pasal 201 KUHP yang mengatur soal rusaknya bangunan yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana penjara 4 bulan 2 minggu, jika karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan,” terangnya.
Selain KUHP, Wilda menuturkan dalam pasal 60 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999, disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa, dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kegagalan bangunan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan terhadap tewasnya tiga orang anak pada proyek revitalisasi kanal Banten Lama. Meurutnya, hal tersebut harus benar-benar dilakukan sehingga tidak ada lagi pihak yang mengabaikan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Perlu adanya investigasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pihak Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, agar kejadian kecelakan kerja pada bidang jasa kontruksi tidak terjadi kembali,” tegasnya. (Red)