SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisan Daerah (Polda) Banten akan menutup akses pintu keluar masuk wilayah Provinsi Banten selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Dikatakan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, bahwa penutupan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.
“Pada pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli 2021, seluruh pintu masuk wilayah perbatasan Polda Banten ditutup atau diperketat untuk membatasi mobilisasi warga,” kata Rudy, Sabtu (3/7/2021).
Disebutkan Rudy, sebanyak 1.400 Polda Banten dibantu oleh TNI dan Satpol PP akan disiagakan di 18 titik pos penjagaan di wilayah hukum Polda Banten.
“Petugas akan melakukan screning pergerakan masyarakat dengan memeriksa identitas diri dari pengendara. Jika memiliki KTP luar daerah akan diputar balikan,” ujarnya.
Selain penutupan akses keluar masuk, Polda Banten juga akan menutup jalan-jalan protokol secara selektif di kabupaten dan kota.
“Mengaktifkan razia lalu lintas untuk pembatasan mobilisasi warga,” ucap Rudy.
Rudy menyampaikan, akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jika didapati ada masyarakat melanggar protokol kesehatan, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Pelanggar PPKM Darurat (diberikan sanksi) melalui tipiring (tindak pidana ringan) dan pidana umum sesuai dengan Perda, UU Karantina Kesehatan, UU Kesehatan, dan KUHP untuk memberikan efek jera dan terdata dalam catatan kepolisian,” tandasnya. (Red)