SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pelayanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang untuk sementara ditutup. Hal itu menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Faisal, seorang warga Kota Serang mengatakan, ketika dirinya hendak mengurus dokumen domisili dan mendatangi Disdukcapil, namun diminta untuk melalui Daring.

“Tadi kata satpam diminta daftar online dulu baru bisa ngurus. Ini saya disuruh whatsapp ke nomor pelayanan Dukcapilnya,” katanya, ditemui di gerbang Disdukcapil Kota Serang, Senin (12/7/2021).

Dia mengakui belum mengetahui aturan tersebut, sebab tidak ada sosialisasi apapun, baik di media sosial maupun di papan pengumuman.

“Cuma pas datang ke sini, disetop satpam katanya harus lewat online. Saya enggak tahu, biasanya kan ada di medsos (pemberitahuan), ini mah enggak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Dinar Tricahyani membenarkan, bila pelayanan atau loket layanan pada Disdukcapil ditutup sementara hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Jadi Disdukcapil hanya memberikan layanan online saja melalui aplikasi smart dukcapil, website dan whatsapp,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat edaran Pemerintah Pusat dan Walikota Serang terkait penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi kami tutup dulu sementara selama PPKM Darurat. Namun untuk pelayanan, kami alihkan ke online sekarang ini melalui smartdukcapil di whatsapp,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Disdukcapil hanya menerima layanan Daring melalui aplikasi ‘Smart Dukcapil’ dan ‘WhatsApp’ mulai pukul 08.00 sampai 11.00. Namun, khusus untuk perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, bisa dilakukan di kantor Kecamatan masing-masing.

“Bisa di kecamatan (perekaman), kalau dokumen yang sudah jadi akan kami kirim melalui layanan PT Pos, sesuai dengan alamat,” katanya.

Berdasarkan informasi yang tertera pada pengumuman di pintu masuk Kantor Bersama Pemkot Serang layanan Dukcapil dapat diakses melalui, aplikasi android smart Dukcapil 1.2, Website Disdukcapilonline.serangkota.go.id

Kemudian, WhatsApp di nomor
0853 8464 3556 untuk KK dan Surat Pindah, 0853 8464 3552 untuk KTP dan KIA, 0853 8464 3665 untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Sementara untuk aktifasi dan Duplicate Record di nomor 0813 8559 7248, sedangkan  0822 9869 1016 untuk customer service dan pengaduan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini