SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Pelaku menjual surat hasil tes bebas Covid-19 itu kepada masyarakat yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung.

Sindikat tersebut adalah DSI (43) asal Kota Cilegon, RO (28) asal Lampung, YT (20) asal Lampung, RS (20) asal Lampung, dan seorang co-ass dokter RF asal Lampung.

Dikatakan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen.

“Iya mereka ini sindikat antigen untuk penyeberangan. Mereka menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran” katanya, Senin (26/7/2021).

Menurut Ade Rahmat, sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.

“PPKM Darurat diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ujarnya.

Ade menjelaskan, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

“Surat dibuat tanpa melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ucapnya.

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” jelasnya.

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini