SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI-Polri telah melaksanakan dengan baik Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2021 dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa saat ini Kota Serang mengalami penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3. Sehingga, pelaksanaan kegiatan pernikahan diperbolehkan.
“Kota Serang minggu-minggu kemarin berada di level 4, Alhamdulillah sekarang turun ke level 3 dan sudah bisa melaksanakan pernikahan dengan ketentuan tamu undangan hanya 20 persen,” katanya, Sabtu (31/7/2021).
Namun menurutnya, Pemkot Serang belum bisa memberikan kekuasaan penuh terhadap masyarakat.
“Karena kan kita baru saja turun menjadi (PPKM) level 3. Makanya kami pun harus tetap menjaga protokol kesehatan, dan perketat aturan,” ucapnya.
Syafrudin menjelaskan, turunnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang, karena pemkot dengan benar melakukan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 4.
“Karena kami melaksanakan Inmendagri, yang terus menerus menggerakkan masyarakat, termasuk kiai, dan ustadz, untuk menyadarkan masyarakat,” tuturnya.
Atas turunnya Level PPKM di Kota Serang, para pelaku usaha sudah diperbolehkan untuk membuka usahanya, namun dengan beberapa aturan.
“Tetap ada aturan-aturannya, nanti Inmendagri yang mengatur itu menyusul, setelah tanggal 2 Agustus. Tapi level 3 ini sudah bisa melaksanakan kegiatan usaha, dan pelaksanaan pernikahan,” tandasnya. (Red)