SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mengimbau kepada warga Kota Serang agar tidak melaksanakan lomba apapun dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, lantaran saat ini Kota Serang berada dalam zona merah Covid-19.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, tidak adanya perayaan dan perlombaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia karena saat ini sedang Pandemi Covid-19.
“Makanya kami memberikan pengertian juga kepada masyarakat, bahwa Covid-19 ini ada agar masyarakat memperketat protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, secara regulasi larangan untuk mengadakan perlombaan HUT RI di Kota Serang tidak ada. Namun, Pemkot Serang telah melakukan imbauan hingga ke tingkat bawah seperti kelurahan dan diturunkan ke RT/RW masing-masing wilayah.
“Memang secara regulasi tidak ada, tapi kami sifatnya imbauan. Dari kecamatan dan kelurahan, dan tidak diperbolehkan adanya kerumunan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seluruh daerah tidak melaksanakan perlombaan.
“Tentunya juga kami tindaklanjuti ke bagian hukum untuk memberikan surat edaran walikota juga terkait hal itu,” ucapnya.
Dengan adanya surat edaran Walikota Serang mengenai aturan pelaksanaan perayaan HUT RI, dikatakan Hari, seluruh wilayah hingga perkampungan mentaati peraturan tersebut.
“Tinggal nanti pengawasannya dari satgas tingkat RT/RT untuk menyosialisasikan edaran tersebut,” katanya.
Dalam SE Kemendagri, dia menjelaskan, tidak disebutkan adanya sanksi bagi daerah ataupun masyarakat yang melaksanakan perayaan kemerdekaan dengan perlombaan.
“Dilihat dari edaran memang tidak ada sanksi. Kami harapkan masyarakat sadar untuk tidak melaksanakan secara berlebihan memperingati 17 Agustus,” ucapnya. (Red)