SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Baru-baru ini Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dengan dikeluarkannya PP tersebut, rencananya akan diikuti dengan perubahan atau penyesuaian tarif bagi pengunjung yang ingin masuk kedalam kepelabuhan perikanan nasional, khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua atu lebih.
Termasuk kendaraan yang ingin menuju Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu yang terletak Kecamatan Kasemen, Kota Serang atau biasa dikenal dengan sebutan ‘Pantai Gope’, khususnya bagi pengunjung dengan kendaraan roda dua atau jenis motor yang ingin masuk.
Untuk diketahui, beradasarkan PP nomor 85 tahun 2021, untuk kendaraan golongan I atau kendaraan dari jenis roda dua dan tiga rencananya akan dikenakn tarif Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan golongan II atau jenis roda 4 akan dikenakan tarif Rp 6 ribu, selanjutnya untuk golongan III atau roda 6 dikenakan Rp 10 ribu, untuk kendaraan IV atau roda 10 dikenakan tarif Rp 15 ribu, sedangkan untuk bus Rp 25 ribu. termasuk kepada bus swasta pelabuhan juga akan dikenakan Rp 5 ribu.
Sedangkan beradasarkan PP No.75 tahun 2015, untuk kendaraan roda 2-3 yang ingin masuk pelabuhan perikanan nasional dikenakan tarif Rp 500, sedangkan untuk kendaraan mobil penumpang, angkutan umum dan sejenisnya hanya dikenakan Rp 1000, sedangkan untuk bus atau truck Rp 2 ribu.
Kepala PPN Karangantu, Asep Saepulloh mengatakan, adanya penyesuaian tarif penerimaan negara bukan dari jenis pajak tersebut, rencananya baru akan berlaku mulai 19 September 2021 mendatang, untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung yang ingin masuk kedalam PPN Karangantu.
“Betul ada penyesuaian tarif pas masuk kendaraan roda 2,4,6,8. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 th 2021, mulai tanggal 19 september 2021,” katanya, Senin (13/9/2021).
Tidak hanya di PPN Karangantu, masih kata Asep, perubahan penyesuaian tarif menuju pelabuhan ikan nasional juga berlaku di pelabuhan perikanan lainnya di seluruh indonesia.
Pada sisi lain, terkait adanya penyesuaian tarif tersebut, sambung Asep, pihaknya tidak menampik jika kemudian hari nama sebutan ‘pantai gope’ bisa saja berubah, lantaran tarif masuk kedalam PPN Karangantu akan berubah.
Sebelumnya, pengunjung roda dua yang ingin masuk kedalam PPN Karangantu cukup hanya mengeluarkan kocek Rp500, hal itu lah yang menjadikan PPN Karangantu dikenal sebagai sebutan pantai gope oleh masyarakat.
“Pantai noceng, Ya kita sebagai anak buah dibawah mengikuti aturan yg telah ditentukan oleh pemerintah pusat, PP No.85 th 2021 bisa didownload,” ujarnya. (Dn/Red)