SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Parkir di halaman kantor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mulai Oktober 2021 dikenakan tarif. Keputusan tersebut telah disepakati pada awal Oktober lalu, oleh antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Umar Hamdan mengatakan,  per 1 Oktober 2021 lalu parkir di halaman kantor bersama atau Disdukcapil Kota Serang dikenakan tarif.

“Memang pengelolaannya itu dilakukan oleh perorangan. Namun sudah ditunjuk oleh dinas perhubungan,” katanya, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, Dishub Kota Serang sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk koordinator parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya. Meski dikelola oleh perorangan, setidaknya dapat menghasilkan tambahan pendapatan pada Dishub.

“Sehingga, per 1 Oktober 2021 parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya akan dikelola oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menuturkan, untuk besaran tarif parkir berkisar sebesar Rp1.000 per kendaraan untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil. Nantinya, pengelola parkir tersebut akan menyetorkan sejumlah besaran retribusi yang telah disepakati antar kedua belah pihak.

“Jadi nanti tetap kami, dinas perhubungan akan menerima setoran dari parkir tersebut,” ucapnya.

Dikatakan dia, parkir di Disdukcapil Kota Serang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Inspektorat dan sekitarnya digarap sebagai lahan parkir yang dikelola oleh Pemkot Serang. Hal itu dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada Dishub Kota Serang.

“Semua lahan di sana (kantor bersama) akan digarap oleh pemerintah (Kota Serang) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Sementara itu, seorang pengunjung Disdukcapil Kota Serang Haerudin mengaku bila selama ini setiap kali dirinya mendatangi Disdukcapil selalu membayar tarif parkir sebesar Rp2.000.

“Saya bawa motor, kalau ke sini (Disdukcapil) pasti bayar parkir Rp2.000,” ujarnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini