SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen. Dengan kenaikan angka tersebut UMP Banten hanya naik senilai Rp40 ribu.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022, UMP Banten menjadi Rp2.501.203,11.
Wahidin Halim mengatakan, penetapan nilai UMP Banten berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11,” tutur Wahidin melalui pers rilis, Jumat (19/11/2021).
Disampaikan Gubernur, kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 disebut sebagai upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemik COVID-19.
“Kenaikan ini untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, setelah penetapan UMP Banten 2022, maka tahapan selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
“Rabu pekan depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” katanya. (Red)