SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Imbas dari aksi buruh yang menerobos masuk dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu (22/12) lalu, enam oknum buruh ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten.
Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, bahwa Polda Banten serius dalam menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten dengan bertindak cepat mengamankan pelaku.
“Pasca menerima laporan, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” katanya, saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Senin (27/12/2021)
Shinto menjelaskan, kurang dari 24 jam pasca pelaporan dan mengetahui identitas pelaku, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12).
“Para tersangka yakni AP (46) laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang. SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon. SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang. SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang. OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 oknum buruh tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ucap Ade.
Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade.
Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat Idnal mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka.
“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP dan beberapa baju,” tuturnya.
Selanjutnya Ade Rahmat Idnal menyampaikan, hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya.
“Polda Banten sangat concern menangani laporan yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” tandasnya. (Red)