SERANG, – BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman.
“Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin (10/1/2021).
Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang.
“Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya.
Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan.
“Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya.
Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT.
“Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil.
“Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang.
“Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya.
Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit.
“Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. (Red)