SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan protokol di Kota Serang, Banten.

Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi, program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten akan direalisasikan pada tahun 2022 di empat titik.

“Keempat titik itu di pintu keluar Mal of Serang, Simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang, Simpang empat Ciruas, Kabupaten Serang. Satu lagi di simpang empat Ciceri, Kota Serang merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis,” katanya, Senin (24/1/2022).

Menurut Kamarul, keempat titik tersebut sudah mulai dipasang kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ETLE di Mapolda Banten. Namun, untuk aktivasi pihaknya tinggal menunggu arahan dari Korlantas Polri.

“Saat ini sedang proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE tahap dua ini masih menunggu perintah dari Korlantas,” ujarnya.

Kamarul menjelaskan, Penerapan ETLE dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas. Pemasangan tahap pertama dilakukan pada 1 April 2021 di tiga titik, yakni lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas Kota Serang.

“Pada jalur yang terpasang ETLE, petugas tidak perlu melaksanakan diplomasi dengan pelanggar dan mereka tidak pernah ada yang protes,” ucapnya.

Ditlantas Polda Banten mencatat, selama tahun 2021 sebanyak 17.492 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang melalui kamera ETLE.

“Pada jalur yang terpasang  ETLE, petugas tidak perlu melaksanakan diplomasi dengan  pelanggar. Pelanggar tinggal dikirim foto pelanggarannya dan mereka tidak pernah ada yang  protes,” jelasnya.

Adapun jenis pelanggaran yang akan dikenakan penindakan berupa tilang yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm.

Kemudian pengendara melanggar marka jalan, melanggar trafic light dan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol).

“Nanti masing-masing lokasi berbeda, tergantung jenis pelanggaran apa saja yg sering dilanggar,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini