SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di perumahan Boekit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.
Rumah yang diketahui milik pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31) itu digerebek polisi lantaran kedapatan melakukan penimbunan ribuan liter minyak goreng berbagai merk.
Dikatakan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea, berawal dari informasi masyarakat, Polresta Serkot berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun minyak goreng yang saat ini langka dan ada ketidakstabilan harga.
“Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil amankan sebanyak 9.600 liter minyak goreng berupa sachet dan botol dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP,” kata Maruli, Rabu (23/2/2022).
Menurut Kapolresta, pasutri yang diduga menimbun minyak goreng tersebut memiliki pekerjaan sehari-hari adalah pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.
“Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang terduga pelaku penimbun dan pembeli di lokasi. Kelima pelaku yakni dua pasangan suami istri AH dan RS terduga penimbun. Lalu tiga orang merupakan pembeli.
“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tandasnya. (Red)