
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Ismatullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ismatullah ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri.
Kuasa Hukum PT Pancapuri, Louis Alisuci mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi yang dilayangkan kliennya pada September 2025 lalu terkait dugaan pemalsuan akta otentik.
“Tersangkanya ada lima orang. Ismatullah sendiri, kemudian empat orang lainnya memiliki peran turut serta,” ujar Louis Alisuci kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Kasus ini bermula ketika PT Pancapuri, yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 108 sejak tahun 1998, mendapati lahannya seluas kurang lebih 11.010 meter persegi dikuasai pihak lain.
Kata Louis, pihak perusahaan kemudian melayangkan somasi pada Oktober 2024.
Namun, alih-alih merespons somasi, kubu Ismatullah justru memunculkan Akta Jual Beli (AJB) baru tertanggal 11 November 2024.
Dikatakan Louis, fakta lain terungkap bahwa pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris belakangan membatalkan AJB tersebut pada Desember 2024.
Alasannya, setelah dilakukan pengecekan, tanah tersebut sah milik PT Pancapuri berdasarkan sertifikat yang valid.
Louis mengungkapkan, bahwa para ahli waris yang dicatut namanya dalam transaksi tersebut bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan tanah.
“Penjualnya tidak pernah merasa menjual, tidak pernah memiliki, dan tidak tahu. Itu ada dalam jawaban mereka,” tegas Louis.
Pihak PT Pancapuri menyayangkan tindakan Ismatullah yang dinilai tidak jera.
Louis membeberkan bahwa Ismatullah sebelumnya pernah terlibat kasus penyerobotan lahan milik Pancapuri di lokasi berbeda, yakni di Sekmiling, Cilodong.
Pada kasus pertama tahun 2020 tersebut, penyelesaian dilakukan melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau jalan damai.
Namun, pada kasus kedua ini, PT Pancapuri memilih menutup pintu damai dan melanjutkan proses hukum tegak lurus.
“Yang pertama itu di Cilodong sudah diberikan RJ, sudah dimaafkan. Nah, yang ini klien kami berjalan tegak lurus,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya Albert Butarbutar, rekan tim hukum Louis Tubagus and Partner, menyebut kemunculan AJB ini sangat janggal karena terbit setelah somasi dilayangkan.
“Setelah kita somasi, ternyata timbul AJB di bulan November 2024. Jadi timeline-nya kita somasi dulu, baru muncul tiba-tiba AJB,” ucap Albert.
Kejanggalan semakin terlihat dari nilai transaksi dalam AJB tersebut. Ismatullah diklaim membeli tanah tersebut seharga Rp150.000.000.
Angka ini jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter, dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kini, proses hukum terus berjalan seiring dengan penetapan status tersangka terhadap Ismatullah dan empat rekannya. (Red)








