SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang menggelar aksi di depan kantor BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten pada Rabu siang, (23/2/2022). Dalam aksi tersebut, masa aksi diterima untuk diajak beraudiensi dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagarakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin.

Yusaruddin mengatakan, pihaknya menerima dengan baik kunjungan dari Aliansi Serikat Pekerja, dimana pada kesempatan itu aliansi serikat pekerja menyampaikan aspirasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomot 2 tahun 2022 tentang program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pada kesempatan ini Serikat buruh menyampaikan penolakan atas peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 02 tahun 2022 terhadap program JHT,” ujarnya, saat konferensi pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Rabu (23/2/2022)

Lanjut, Yasaruddin menambahkan, tentunya pihak BPJS Ketenagakerjaan disini sebagai badan penyelenggara di dampingi Disnaker Kabupaten Serang sebagai regulator mewakili pemerintah. Kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan program BPJAMSOSTEK .

“Intinya kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan program BPJAMSOSTEK ,” tuturnya.

Yasaruddin menambahkan, Permenaker itu sudah berlaku sejak ditetapkan, namun untuk pelaksananya baru bisa dilakukan tiga bulan ke depan.

“Artinya sampai saat ini Permen itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Terkait dengan apa yang menjadi tuntutan para buruh, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pertemuan antara Presiden dengan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kita belum tau hasil dari pemanggilan Presiden RI ke bu menteri bersama direksi Jamsostek RI,” ucapnya.

Adapun, proses pencairan JHT yang saat ini berlaku masih mengacu pada peraturan lama, yaitu 1 bulan masa tunggu dari tenaga kerja berhenti.

“Jadi manfaat dari JHT ini diberlakukan dengan syarat si pekerja ini berhenti dengan tenggang masa menunggu 1 bulan, pekerja dapat mencairkan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan BPJAMSOSTEK, tuturnya

Dia menyampaikan dengan diberlakukannya peraturan menterei ketenagakerjaan 02 tahun 2022 tenaga kerja dapat mencairkan jht apabila sudah usia 56 tahun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan indonesia.

“Atas pemberlakuan Peraturan ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 dapat mencairkan jht ini apabila sudah berumur 56 tahun mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan indonesia,” ucapnya.

Namun, Yasaruddin melanjutkan, untuk kepesertaan yang sudah melebihi 10 tahun bisa diambil 10 persen atau 30 persen dengan ketentuan 10 persen itu untuk kebutuhan lainnya, 30 untuk manfaat perumahan.

“Tinggal pilih yang mana”, tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini