SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Untuk meminimalisir perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mulai membuka posko pengaduan THR keagamaan di kantornya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Ikbal mengatakan, posko pengaduan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker RI) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR bagi karyawannya sesuai dengan ketentuan.
“Jadi posko pengaduan THR itu sebetulnya sudah dibuka sejak awal puasa. Sudah berjalan, dan ini untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan,” katanya, Senin (11/4/2022).
Pihaknya juga membentuk tim untuk mengawasi dan memonitor perusahaan yang ada di Kota Serang. Sehingga pemberian THR yang merupakan hak karyawan bisa terpenuhi.
“Timnya itu terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Termasuk nanti pak wali dan pak wakil juga akan bergabung menjadi tim yang monitoring perusahaan,” ucapnya.
Pelaksanaan monitoring, dikatakan dia, dimulai pada dua pekan jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Sebab, ketentuan pemberian THR diberikan maksimal satu pekan sebelum lebaran.
“Makanya kami moniroting sekedar mengingatkan dan memastikan perusahaan memberikan THR nya, jadi harus dimonitor,” tandasnya. (Red)