SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan kendaraan mobil dinas dipakai untuk mudik. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran hilang apabila mobil dinas tersebut ditinggal mudik.
Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, bahwa pihaknya memperbolehkan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk digunakan sebagai kendaraan mudik.
“Saya memperbolehkan mobil dinas buat mudik, daripada disimpan di rumah kemudian hilang. Itu tanggungjawab siapa nanti? Lebih baik dibawa,” katanya, Jumat (22/4/2022).
Syafrudin menjelaskan, selama kepentingannya jelas, maka mobil dinas boleh dibawa mudik. Meskipun demikian, ia menegaskan akan ada aturan khusus untuk pemakaian mobil dinas tersebut.
“Kalau mobil dinas selama kepentingannya jelas, saya kira ngga apa-apa lah daripada disimpan di rumah terus hilang, lebih baik dibawa (mudik). Syaratnya belum kita bahas, tapi kalau untuk dibawa mudik, saya perbolehkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa aturan mudik bagi ASN sampai hari ini belum ditandatangani. Akan tetapi, aturan mudik tersebut tentunya sesuai dengan aturan pusat yang belum diedarkan.
“Aturannya belum saya tandatangani. Ada aturan khusus ASN, sesuai dengan aturan pusat, tapi belum diedarkan,” tandasnya. (Red)