SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Yah pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, kami akan melakukan sidak dimasing-masing OPD saat apel. Nanti akan ketahuan,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi B Muhsinin, Selasa (26/4/2022).
Ia juga meminta kepada Kasubag Umum masing-masing OPD untuk melaporkan juga siapa yang tidak masuk pada hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Nanti ketahuan siapa-siapa yang belum masuk, alasannya apa. Tentu ada saja kan, mungkin karena sakit, karena keluarganya meninggal, itu bisa alasan penting. Tapi kalau memang tanpa ada alasan atau tanpa keterangan tentu akan ada sanksi,” ujarnya.
Sanksi itu, lanjut Kepala BKPSDM Kota Serang, sudah diatur dalam PP 53 yang saat ini 54 kategori ringan, akan diberikan sanksi ringan yang pernyataan tidak puas dari pimpinan.
Sedangkan libur PNS Pemkot Serang telah ditetapkan dari mulai 29 April 2022 hingga 9 hari kedepan libur.
“Senin 9 Mei 2022 setelah lebaran masuk,” tandasnya. (Red)