SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menetapkan mantan Kepala DinkopUKMPerindag yang saat ini menjabat Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Margaluyu.
Dikatakan Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjutak, berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman kasus, diduga terindikasi penyimpangan dalam kegiatan revitalisasi tersebut berupa mark up harga, dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Setelah itu, penyidik melakukan pengumpulan bukti dari sejumlah pihak terkait dan terdapat 34 orang saksi.
“Maka, Kejaksaan Negeri Serang pada 18 Mei 2022 telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor 4/66/M.6.10/FD.1/05/2022 tanggal atas nama tersangka YW selaku pejabat pembuat komitmen. Kemudian atas nama tersangka DS dari pihak swasta CV GPM dalam kegiatan revitalisasi sentra IKM tahun 2020,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 2019 terdapat kegiatan revitalisasi Sentra IKM oleh DinkopUKMPerindag Kota Serang tahun 2020, dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020.
“Kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai Rp5.382.390.000,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdakwa YW memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan telah melalaikan tugasnya, yang seharusnya bisa mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan. Sehingga hal itu telah merugikan uang negara sekitar Rp800 juta.
“Sedangkan DS, telah menyalahgunakan kedudukannya selaku komanditer dan memalsukan akta, jadi di sini ada kerja sama antara swasta dengan pemerintahan,” tuturnya.
Kedua tersangka, kata dia, ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan terhadap pejabat YW di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara tersangka DS ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan, karena hal tersebut telah melanggar, dan sesuai dengan Undang-undang Pasal 21 Ayat 1 KUHP, sehingga penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, atau pun tersangka menghilangkan barang bukti.
“Atau tidak mengulangi perbuatannya. Untuk alasan objektif diatur pasal 21 ayat 4 huruf a undang-undang perdata dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sedangkan ancaman hukuman tindak pidana korupsi minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Kemungkinan masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Kami pun masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti,” tandasnya. (Red)