PANDEGLANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur dengan nama samaran Bunga (15), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Dikatakan Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP M. Nurdin, bahwa Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang yang sudah buron selama 10 bulan.
“Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Nurdin menjelaskan, jika tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamarat Angsana.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)