PANDEGLANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pandeglang berinisial MR (18) dan MG (18), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, pada Selasa (19/7/2022)
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, MR alias Kecot saat diamankan di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja.
“Setelah pihak kami sampai TKP, kami langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah Handphone serta satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kemudian kami lakukan interogasi bahwa narkotika tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi dia paket yang dibeli secara berpatungan bersama sama dengan temannya yang berinisial MG (18) yang sebelumnya juga sempat digunakan,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Setelah dilakukan penangkapan MR alias Kecot, kemudian petugas melakukan pengembangan yang berujung turut di amankannya seorang remaja MG di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Selanjutnya kepada MG (18) kami lakukan pengeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial,” ujarnya.
Ilman juga menyampaikan bahwa dengan adanya kejadian tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian terhadap MR alias kecot (18) dan MG (18) tidak dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” tandasnya. (Red)