SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Soal penyerahan aset daerah antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang hingga saat ini masih ‘deadlock’ atau belum mencapai kesepakatan. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memfasilitasi dengan menghadirkan kedua belah pihak serta Pemprov Banten, pada Senin (19/9/2022), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, meski pada saat itu telah difasilitasi oleh KPK, namun belum membuahkan hasil. Sebab, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tetap pada pendiriannya jika penyerahan aset hanya dilakukan sebagian dan tidak menyeluruh, terutama Gedung Pendopo Bupati Serang.

“Fasilitasi Kepala BPKAD antara kota dan kabupaten, difasilitasi tapi masih deadlock,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Syafrudin menjelaskan, tidak adanya hasil dalam pertemuan dengan KPK itu dikarenakan perbedaan pendapat atau perbedaan tafsiran kata ‘sebagian aset’ oleh Bupati Serang. Dalam Undang-undang, disebutkan bahwa kata Sebagian aset adalah seluruh aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang diserahkan.

“Bupati Serang berpendapat bahwa penyerahan itu sebagian. Kemudian kami bersikeras bahwa penyerahan aset itu secara keseluruhan, karena Undang-undang juga berbunyi seperti itu,” katanya.

Oleh sebab itu, fasilitasi oleh KPK akan dilanjutkan kembali hingga paling lambat bulan Desember 2022. Syafrudin berharap, penyelesaian persoalan aset ini dapat diselesaikan sebelum Pilkada tahun 2024.

“Jadi masih akan difasilitasi lagi nanti paling lambat Desember. Mudah-mudahan segera ada penyelesaian, kami juga inginnya segera selesai, sebelum ada Pilkada berikutnya,” ungkapnya.

Syafrudin menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan seluruh aset yang bersifat pelayanan dan gedung perkantoran OPD. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penyerahan aset, termasuk aset salah satu SMP yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya yang direncakan diserahkan pada tahap 4.

“Aset semuanya didahulukan, terutama perkantoran OPD, pendopo itu harus didahulukan. Kaitannya dengan pembiayaan untuk membuat perkantoran OPD di Kabupaten Serang itu bukan urusan kami, itu urusan Kementerian dan provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa rencana penyerahan aset tahap 4 belum terealisasikan. Usai bermusyawarah di Gedung KPK beberapa hari yang lalu, kata dia, belum menghasilkan kesepakatan berkaitan dengan status aset yang akan diserahkan.

“Saat pertemuan, Bupati bersikeras bahwa kata sebagian aset itu bukan semuanya diserahkan ke Kota Serang, maka saat di gedung KPK pun sifatnya musyawarah untuk menemukan solusi apa nih yang bisa diambil terkait dengan aset ini,” ujarnya.

Karena masih belum menemukan hasil, ia mengaku, Pemkot Serang berencana akan melayangkan surat ke Kemendagri. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memecahkan solusi apa yang bisa diambil berkaitan dengan polemik aset yang belum juga mencapai kesepakatan.

“Rencana kita nanti ada upaya ke Kementerian dalam negeri, mudah-mudahan ada solusi,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini