SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 29 Mei 2023.
Surat instruksi Kepala Dinas nomor 005/1326/Dispendbudkot/2023 itu berlaku untuk seluruh Kepala TK/Kober, PKBM, SD dan SMP Se-kota Serang
Untuk diketahui, isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Abaikan jika ada orang ataupun lembaga mengatasnamakan dinas pendidikan kota serang lalu menawarkan barang dan jasa dengan cara memaksa, Menakut-nakuti dan mengintervensi dengan dalih atas nama dinas.
2. Abaikan ajakan nonton film di bioskop bagi siswa jika dianggap memberatkan, Walaupun film tersebut bermaksud untuk sosialisasi pendidikan karakter berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2017.
3. Jika kepala sekolah mendapatkan informasi yang meragukan, Segera menghubungi Dindikbud Kota Serang untuk melakukan koordinasi dan klasifikasi.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Suherman mengatakan, bahwa hal itu dilakukan untuk menanggapi informasi dari beberapa sumber yang bersifat simpang siur dan terjadi di beberapa sekolah.
“Adanya kesimpangsiuran dibeberapa sekolah, maka saya anggap perlu untuk mengeluarkan intruksi kepada seluruh kepala sekolah di Kota Serang,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/5/2023)
Suherman mengungkapkan, surat edaran tersebut untuk memastikan bahwa Dindikbud Kota Serang tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada para pelaku usaha yang memperjualbelikan dagangannya ke sekolah.
“Pentingnya surat edaran ini dibuat sebagai kepastian jawaban dari beredarnya kabar bahwa kepala dinas memberikan rekomendasi terhadap oknum pelaku usaha yang mencatut nama saya demi keuntungan sepihak,” katanya.
“Sekali lagi saya pastikan bahwa Dindikbud Kota serang tidak pernah memberikan rekomendasi atau perintah apapun kepada oknum pelaku usaha, jika masih ditemukan hal yang sama, saya minta kepala sekolah segera berkoordinasi,” tambahnya.
Suherman berharap tidak ada lagi hal serupa terjadi dilingkungan sekolah dibawah naungan Dindikbud Kota Serang.
“Setelah edaran ini dibuat saya berharap kedepan tidak lagi terjadi hal serupa,” tandasnya. (Red)