SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk membantu mengatasi permasalahan selama PPDB. Dindikbud juga akan mencantumkan call center Ombudsman untuk menampung pengaduan terkait PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Suherman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI dalam mengatasi permasalahan PPDB di Kota Serang.
“Jadi nanti kalau ada pengaduan dan pelayanan kurang baik bisa diadukan kepada call center Ombudsman RI. Nanti nomornya akan kita cantumkan,” ucapnya, Jumat (23/6/2023).
Suherman menjelaskan, dalam hal mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan PPDB untuk kepentingan pribadi, Disdikbud Kota Serang telah melakukan sosialisasi tekait PPDB secara terbuka dan transparan.
“Kami juga akan memberikan sanksi kepada oknum yang mengintervensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Suherman menuturkan, untuk kuota SMP Negeri di Kota Serang hanya mampu menampung sebanyak 50 persen dari total sekitar 12 ribu siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dari SD.
“Dari 12 ribuan siswa, sementara yang bisa ditampung di sekolah negeri hanya 6000,” katanya.
Suherman menambahkan, akan menerapkan regulasi PPDB sesuai dengan peraturan, serta akan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan.
“PPDB pada tahun 2023 ini masih menggunakan 4 jalur yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi baik akademik ataupun non akademik,” tandasnya.
Untuk diketahui berikut adalah jadwal PPDB tingkat TK, SD, SMP pada 2023 di Kota Serang:
1. 2-30 Juni 2023 melaksanakan sosialisasi di lingkungan Disdikbud
2. Pendaftaran PPDB tanggal 3-6 Juli 2023, TK dan SD secara luring serta SMP secara daring melalui laman ppdb.smp.serangkota.go.id
3. Pengumuman PPDB dilaksanakan 8 Juli 2023 di portal ppdb.smp.serangkota.go.id
4. Daftar ulang 10-13 Juli 2023
5. Tahun ajaran baru dimulai 17 Juli 2023