CILEGON, – Restoran Korea Soon Ra Yon yang berlokasi di Lingkungan Jombang Masjid, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, kedapatan nekat beroperasi dan menjual minuman keras (miras) pada bulan Ramadan 2020.
Dikatakan Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman, dalam melaksanakan kegiatan razia minuman keras di restoran Soon Ra Yon, berhasil menyita 103 botol miras.
“Razia kali ini dalam rangka menekan Gangguan Kamtibmas di bulan Suci Ramadlan,” ujar Kapolsek, Jumat (08/05/2020).
Dijelaskan Kapolsek, ratusan miras yang disita dari restoran Soon Ra Yon terdiri dari 52 botol minuman berkadar alkohol 15% jenis soju dan 51 botol bir.
“103 botol miras kami amankan. Razia ini kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman di bulan puasa dan guna memutus mata rantai Covid-19,” katanya. (Rzki/Red)