SERANG, BI – RIK (28), janda cantik warga Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terpaksa harus mendekam di penjara. Ibu dari bayi 2 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (18/9/2020).
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap pesta sabu di rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan pipet (alat hisap) berisi sabu serta korek api gas.
“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya,” ujarnya, Minggu (20/9/2020).
Saat pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RIK berada di lantai atas. Rangda ayu mantan isteri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba bahkan mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan sambil berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.
Saat penggeledahan, ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau ingin menghilangkan barang bukti.
“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.
Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba, dan dalam penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari setahun mengkonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Red)