SERANG, BANTENINTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, kembali menggelar kegiatan Anugerah Penghargaan Pajak Daerah Kota Serang tahun 2023, Sabtu (11/11/2023).

Kegiatan Anugerah Pajak Daerah tersebut digelar sebagai bentuk pelaporan pajak setiap Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Serang sekaligus pemberian penghargaan bagi Kecamatan dan Kelurahan yang mendapatkan nominasi terbaik

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat berpengaruh di Kota Serang, terlebih dengan tidak adanya sektor Industri Kota Serang sehingga PAD Kota Serang hanya bersumber dari barang dan jasa serta Pajak.

“Kami harap kepada berbagai pihak untuk terus berinovasi dalam rangka peningkatan pajak di Kota Serang. Peningkatan setiap tahun pajak di Kota Serang saat ini terus meningkat, dari Rp180 miliar pada tahun 2018 dan saat ini sudah mencapai Rp300 miliar,” katanya.

Syafrudin mengungkapkan, adapun penghasil pajak tertinggi di Tahun 2023 diraih kembali oleh Kecamatan Walantaka, sedangkan untuk tingkat Kelurahan diraih oleh Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka.

“Untuk penghasil pajak tertinggi ada di Kecamatan Walantaka, dari tahun sebelumnya juga bagus,” ujarnya.

“Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memicu bagi para wajib pajak, Jika ada wajib pajak yang belum taat pajak, dimohon untuk taat pajak dan membayar Pajak tepat pada waktunya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan, dalam penganugerahan Pajak Daerah tersebut terdapat tiga kategori.

“Tiga kategori tersebut dinominasikan kepada tercepat, terbesar dan meningkat,” jelasnya.

Selain tiga kategori itu, menurutnya terdapat juga kategori tambahan yang disarankan oleh Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS di masyarakat dan wajib pajak.

“itu juga bentuk dukungan terhadap pelaksanaan elektonifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang sekarang sedang disemarakan oleh pemerintah pusat di daerah,” tutur Hari.

“Untuk total secara keseluruhannya dimasing-masing kategori ada sepuluh, dikalikan dengan jumlah kategori semuanya yakni kurang lebih sebanyak delapan puluh kategori,” imbuhnya.

Adapun untuk total pajak tertinggi antara lain terdapat di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka senilai 68 persen, Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang senilai 57,8 persen, Kelurahan Curug Manis Kecamatan Curug senilai 59 persen, Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen senilai 47 persen, Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan senilai 33,1 persen dan Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya senilai 43,8 persen. (Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini