SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang,menggelar rapat paripurna terkait pelepasan Walikota Serang Syafrudin masa bhakti 2018-2023 dan penutupan masa sidang I Tahun Anggaran 2023/2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/11/2023).

Rapat Paripurna tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Serang yang akan berakhir 

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, bahwa berakhirnya masa jabatan Walikota Serang tinggal menghitung hari yakni pada 5 Desember 2023 mendatang.

“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh pihak, selama ini kami terus bersinergi dengan DPRD Kota Serang dan Alhamdulillah kami bekerja selama lima tahun tidak ada yang diperdebatkan demi Masyarakat Kota Serang,” katanya.

Syafrudin juga menyampaikan permintaan maaf dan mengucapkan banyak terima kasih karena sudah menjalin sinergi selama lima tahun dengan DPRD Kota Serang.

“Oleh karena itu dengan kekurangan, keterbatasan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Barangkali ada yang disengaja, tidak disengaja mudah-mudahan rekan-rekan dari DPRD memaafkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dalam akhir masa jabatannya, masih terdapat beberapa perbaikan dan pembangunan. Mamun saat ini sudah cukup baik, karsna banyak sekali penghargaan dan prestasi yang sudah diraih oleh Pemkot Serang.

“Banyak yang masih menjadi PR kita bersama, yang namanya membangun itu semua bisa kalau ada anggarannya” ucapnya.

Ia juga berharap kepada Penjabat (Pj) Walikota Serang berikutnya untuk terus melakukan yang terbaik dan menjalankan tugasnya untuk Kota Serang.

“Saya berpesan kepada Pj yang dipercaya mendapatkan SK dari Menteri Dalam Negeri, untuk melanjutkan program-program kita terutama yang belum selesai,” tuturnya.

“Terutama pelayanan dasar yang harus diselesaikan, karena membangun itu tidak cukup lima tahun dan mudah-mudahan oleh Pj bisa dilanjutkan di tahun 2024 ini sesuai dengan program yang sudah ditentukan,” tambahnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini