SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bekerja sama denga kepolisian, TNI dan juga Kejaksaan, membentuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan mensukseskan PPDB di Kota Serang dengan tidak memberikan ruang kepada oknum atau bentuk-bentuk pungli di lingkungan sekolah, selama berjalannya proses PPDB hingga tahun ajaran dimulai.

“Kami juga mengingatkan kepada orang tua dan calon peserta didik dapat mengadakan pendidikan yang terbaik. Namun dengan cara yang baik juga, jangan sampai ada pungli dan sebagainya, itu yang tidak kami harapkan,” kata Yedi.

Maka dari itu, menurutnya, apabila ditemukannya adanya Pungli sebaiknya segera melaporkan kepada Satgas Saber Pungli.

“Dan jangan coba-coba untuk menekan kepala sekolah untuk menitipkan yang tidak bagus, yang tidak sesuai aturan. Maka kalau ada tolong laporkan ke pak ketua saber pungli Kota Serang (Wakapolresta Serang),” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakapolresta Serang AKBP M. Reza Chairul Akbar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pungli pada PPDB tahun ajaran 2024-2025.

“Jadi acara hari ini sosialisasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar, nanti pada saat penerimaan peserta didik baru hanya itu saja,” katanya

Adapun mekanisme penanganan yang akan dilakukan Satgas Saber Pungli, kata AKBP M. Reza tentunya setelah menerima aduan, pihaknya akan memeriksa dan memastikan aduan tersebut dan nantinya akan ditindak lanjuti.

“Kalau nanti ada aduan, baik itu langsung maupun melalui sarana-sarana pengaduan. Ada aplikasi sekarang itu, tapi yang sedang kita sosialisasikan ada namanya Siduli, aplikasi pengaduan pungutan liar,” katanya.

“Ketika laporan masuk nanti akan dilanjutkan ke Pokja, di Satga ini ada kelompok-kelompok kerja diantaranya pencegahan, Pokja penindakan. ini nanti akan diproses ataupun dilakukan langkah-langkah tindak lanjut dari laporan masyarakat,” sambungnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada  pelaku pungli tentu masih menggunakan peraturan yang ada yaitu sesuai dengan  KUHP pasal 368 ayat 1 yang mana akan diberikan pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini