SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang diduga merusak segel yang dipasang oleh Pejabat Pengawas Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo mengatakan, tempat hiburan tersebut disinyalir kembali beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah serta mengabaikan teguran dengan melakukan pelanggaran tindak pidana.
“Nanti setelah tanggal 1 Desember 2024 baru kami akan melakukan penertiban kembali, termasuk melakukan pelaporan secara pidana terkait pengrusakan segel,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Awal Desember nanti, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa hal sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tempat hiburan malam dan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap pengelola usaha tersebut yang disinyalir masih beroperasi. Bahkan, saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sedang melakukan inventarisir pemilik kegiatan usaha tersebut.
“Yang jelas DPMPTSP masih menginventarisir kegiatan usaha yang ada di lokasi tersebut atas nama siapa, dan kegiatan usahanya apa. Setelah ketemu nanti kami akan minta permohonan pencabutan di BKPM Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Setelah menyertakan permohonan pencabutan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dia menegaskan, Pemkot Serang akan langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan membuat laporan atas tindak pidana pengrusakan segel. Sebab, selama ini Pemkot Serang telah memberikan toleransi kepada pengelola THM untuk mengurus penyelesaian dan penutupan aktivitas usaha itu.
“Maka, langkah konkretnya kami akan melakukan pelaporan, dan saya sudah sampaikan juga ke Pak Kasatpol PP. InsyaAllah satu minggu ini mereka sudah punya bukti-bukti pegangan untuk pelaporan ke Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Sejak beberapa waktu lalu, dia mengaku telah meminta Satpol PP Kota Serang untuk mencari bukti kuat sebagai dokumen pendukung pelaporan ke Polresta Serang Kota mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola THM.
“Teman-teman di Satpol PP sekarang ini sedang melakukan inventarisir untuk dijadikan bukti-bukti lampiran (Pelanggaran) nanti saat pelaporan secara pidana,” tuturnya.
Mengenai THM yang berada di kawasan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dan Mal Serang (Ramayana), dikatakan dia, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk memberikan surat peringatan agar pengelola tidak lagi memperpanjang izin kontrak gedung, termasuk usaha. Sebab, secara administrasi perizinan mereka tidak sesuai dengan jenis atau aktivitas usaha yang dilakukan.
“Kami sudah perintahkan Pak Kasat untuk membuat surat kegiatan usaha, dan bukan hanya di pasar rau, tapi juga yang di ramayana, kami sudah membuat surat agar tidak memperpanjang kontrak (Bangunan) yang disinyalir digunakan untuk kegiatan THM,” tandasnya. (Red)