SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 45 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan dana sebesar Rp216.980.250 untuk pemberian THR 45 anggota DPRD Kota Serang.
“Alhamdulillah sudah diberikan kepada kami untuk 45 anggota dewan. Totalnya Rp216.980.250,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Setiap anggota dewan, kata dia, menerima THR dengan besaran Rp4.790.250 per orang, namun untuk pimpinan DPRD Kota Serang mendapatkan jumlah yang sedikit lebih besar, yakni Rp5.145.000.
Besaran tersebut dihitung berdasarkan berbagai komponen tunjangan yang diterima oleh anggota legislatif.
“Jadi besarannya Rp4.790.250 per anggota dewan. Rinciannya, uang representasi sebesar Rp1.500.075, tunjangan istri atau suami Rp157.000, tunjangan anak untuk dua orang, serta tunjangan jabatan Rp2.283.750,” ujarnya.
Kebijakan pencairan THR bagi anggota dewan sudah menjadi agenda tahunan, sama seperti pegawai ASN dan lainnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pejabat daerah mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku.
“Sama seperti ASN, anggota dewan juga dapat THR,” tuturnya. (Red)