SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan dua gerai Mie Gacoan yang berdiri di wilayahnya telah mengantongi izin dasar untuk beroperasi. Gerai pertama di kawasan Kemang sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan, sementara gerai di Ciracas masih menunggu penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman menegaskan, Pemkot tidak akan mengizinkan usaha beroperasi tanpa kejelasan izin. 

“Untuk gerai Kemang sudah lengkap semua izinnya, sedangkan di Ciracas PBG sedang kami proses. Mudah-mudahan segera keluar agar mereka bisa beroperasi dengan tenang,” katanya, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, selain PBG, pihak pengelola juga diwajibkan mengurus Surat Izin Usaha dan Surat Layak Higienis. Dua dokumen ini penting untuk menjamin standar operasional restoran sekaligus memastikan keamanan pangan yang disajikan. 

“Kami akan imbau agar segera melengkapi izin usaha, termasuk surat layak higienis. Itu kami keluarkan setelah ada pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel,” ujarnya.

Menurut Arif, berbagai izin lingkungan yang menjadi syarat pendirian usaha juga sudah dipenuhi. Diantaranya Amdal Lalu Lintas, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Kesesuaian Rencana Tata Ruang.

“Izin lingkungan sudah mereka miliki, tinggal menunggu PBG untuk gerai Ciracas. Setelah itu mereka bisa melanjutkan dengan izin usaha,” jelasnya.

Dengan hadirnya dua gerai Mie Gacoan, pemerintah daerah menilai ada manfaat langsung bagi masyarakat maupun daerah. Selain membuka alternatif kuliner, keberadaan restoran waralaba ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Setidaknya ada tambahan PAD yang bisa kita peroleh. Itu artinya kehadiran usaha ini memberi dampak positif,” ucapnya.

Arif menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk para pelaku usaha.

“Kami ingin Kota Serang dikenal ramah investasi dengan kemudahan perizinan. Baik UMKM maupun investor besar, semua diperlakukan sama. Kalau usaha tertib izin, otomatis memberi rasa aman bagi pelaku usaha dan sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini