SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang melakukan penjangkauan dan pendataan terhadap keberadaan manusia gerobak, gelandangan, pengemis, serta anak jalanan di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta mengurangi keresahan masyarakat.

Kepala Dinsos Kota Serang, Ibra Gholibi mengatakan, timnya melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar tidak beraktivitas di jalan raya. 

“Keberadaan mereka selain melanggar Perda juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” katanya, Jumat (17/10/2025).

Dinsos mencatat sebagian besar dari mereka memiliki identitas kependudukan luar Kota Serang. Untuk itu, Dinsos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal agar mereka tidak kembali beraktivitas di wilayah Kota Serang. 

“Sedangkan bagi warga yang ber-KTP Kota Serang akan diusulkan mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH)”, ujarnya.

Namun, Ibra menegaskan penyaluran bantuan tidak serta merta membenarkan aktivitas meminta-minta di jalanan. 

“Kami menemukan beberapa penerima bantuan masih turun ke jalan. Kalau mereka tetap seperti itu, bantuannya bisa dihentikan,” ujarnya.

Selain penertiban, Dinsos juga mengajak masyarakat berperan aktif menekan praktik mengemis di jalanan dengan tidak memberikan uang atau makanan secara langsung kepada para pengemis. Bantuan disarankan disalurkan melalui lembaga resmi.

“Di Kota Serang ada sekitar 33 yayasan yang terdaftar dan bisa menjadi tempat penyaluran bantuan secara tepat sasaran,” jelasnya.

Ibra menambahkan, peran sosial masyarakat sangat penting untuk membangun kepedulian tanpa menumbuhkan ketergantungan. Pemerintah, kata dia, terus hadir memberikan solusi melalui bantuan dan pendampingan agar para PMKS dapat hidup lebih layak. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini