SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalukan penertiban bangunan liar (Bangli) di Kali Mati, Kampung Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, pada Selasa (20/1/2026).
Penertiban bangunan liar di Kampung Kroya Lama dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai dan melindungi warga dari ancaman banjir.
Walikota Serang, Budi Rustandi menyebut, lahan yang selama ini ditempati bangunan di Kampung Kroya Lama merupakan bagian dari badan sungai yang secara historis tercatat sebagai kawasan purbakala.
“Tanah yang kita injak ini aslinya adalah sungai. Sekarang dialihkan jadi bangunan liar. Alhamdulillah bisa kita bongkar, lalu dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya,” kata Budi Rustandi saat meninjau lokasi penertiban.
Ia menyampaikan, bangunan liar tidak hanya berdiri di Kroya Lama, tetapi juga memanjang hingga ke arah jalur rel kereta. Seluruhnya akan ditangani secara bertahap dengan melibatkan camat dan perangkat wilayah untuk memastikan status kepemilikan bangunan.
“Kami koordinasi lewat camat. Kita tanya, ada surat atau tidak. Kalau tidak punya hak, wajib mengosongkan. Ini demi menyelamatkan ribuan warga Kroya yang selama ini terdampak banjir,” ujarnya.
Menurut Budi, data sementara menunjukkan terdapat sekitar 41 bangunan liar di kawasan tersebut, termasuk yang berada di sekitar jalur rel. Dampak keberadaan bangunan tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah penghuni, karena genangan banjir merugikan ribuan warga di sekitarnya.
“Jangan sampai karena 40 sampai 50 orang, dampaknya dirasakan ribuan warga. Rumah terendam, bahkan ada korban jiwa,” tegasnya.
Walikota menegaskan lahan di kawasan Kali Kroya Lama tercatat sebagai milik negara dan masuk dalam kawasan purbakala. Penanda situs dan data kepemilikan telah tercatat di pemerintah kota dan kecamatan. Temuan bangunan dengan Akta Jual Beli (AJB) akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
“Kalau berdiri di tanah negara, tentu ada langkah yang harus diambil. Kita lakukan komunikasi dulu. Kalau mau bongkar secara sukarela, itu lebih baik. Kalau tidak, jalur hukum akan ditempuh dengan pendampingan kejaksaan,” katanya.
Terkait normalisasi sungai, Budi menjelaskan pekerjaan akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3) dijadwalkan menangani alur dari sekitar jembatan hingga ke Kali Padek. Pemerintah Kota Serang akan menangani infrastruktur pendukung seperti gorong-gorong yang berada di bawah kewenangan daerah.
“Gorong-gorong itu akan kita kerjakan lewat PU Kota karena terkait dengan jaringan Perumdam. Sementara jembatannya nanti ditangani oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Terkait penanganan warga terdampak penertiban, Pemerintah Kota Serang menyiapkan sejumlah opsi, mulai dari relokasi ke rumah susun hingga solusi mandiri seperti mengontrak rumah, sebagaimana yang dilakukan di kawasan Sukadana sebelumnya.
“Warga nanti bisa memilih. Ada yang ke rumah susun, ada yang mengontrak. Kita carikan yang terbaik sesuai aturan,” ucap Budi.
Pemkot Serang juga berencana untuk memberikan uang kerohiman terhadap warga yang terdampak pembongkaran. Namun penerima akan disesuaikan dengan kriteria serta mengacu pada aturan perundang-undangan. Kemudian nanti akan ada perhitungan sesuai dengan kondisi bangunan, misal bangunan kayu atau semi permanen, dengan skema yang sama seperti di Sukadana 1.
“Nanti akan kami kasih, dan memang harus ada penampingan (Kejaksaan). Kalau memang bisa, nanti kami kasih. Pokoknya kami mengacu pada aturan undang-undang,” tandasnya. (Red)









