SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah memfinalisasi pencairan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga terdampak pengelolaan sampah di Kecamatan Taktakan.
Pencairan kompensasi tersebut berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sampah antara Kota Serang dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, saat ini proses pencairan KDN menunggu penyelesaian Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai dasar otorisasi.
“Sekarang lagi finalisasi SK Walikota untuk pencairan KDN. Insyaallah penyalurannya maksimal hari Kamis,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Farach menjelaskan, besaran KDN yang diterima warga bersifat variatif dan disesuaikan dengan sejumlah indikator teknis. Penentuan nilai kompensasi tidak disamaratakan karena tingkat dampak yang dirasakan warga berbeda-beda.
“Ada beberapa indikator. Pertama jarak atau radius dari lokasi, lalu tingkat dampak yang benar-benar dirasakan warga, apakah terdampak langsung, terlewati, atau dampak lainnya,” katanya.
Menurut Farach, warga dengan radius terdekat menjadi salah satu prioritas dalam perhitungan. Selain itu, dampak bau dan potensi air lindi juga masuk dalam penilaian.
“Yang terdampak itu bukan hanya yang dekat. Ada warga yang terdampak bau, ada juga yang terdampak air lindi,” ucapnya.
Untuk tahun ini, total anggaran KDN yang disiapkan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk warga terdampak di Kecamatan Taktakan, meski Farach mengaku tidak menghafal jumlah pasti kepala keluarga penerima.
“Khususnya di Kecamatan Taktakan. Untuk jumlah KK saya tidak hafal, tapi semua sudah melalui proses pendataan dan verifikasi,” jelasnya.
Farach juga menyinggung kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel yang sempat memicu penolakan dari sebagian masyarakat. Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran dampak lingkungan, terutama bau dan potensi pencemaran.
“Kerja sama dengan Tangsel memang sempat mendapat penolakan dari masyarakat. Itu kami tindak lanjuti dengan evaluasi dan dialog langsung,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, evaluasi dilakukan bersama masyarakat di Kecamatan Taktakan untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Waktu itu kita evaluasi bersama masyarakat. Kita sampaikan apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang akan diperbaiki,” ujarnya.
Setelah evaluasi tersebut, kegiatan operasional kembali berjalan. Farach menegaskan evaluasi bukan berarti menghentikan program, melainkan memperbaiki pelaksanaan di lapangan.
“Setelah evaluasi, kegiatan sudah berjalan lagi. Evaluasi itu bagian dari perbaikan,” kata Farach.
DLH Kota Serang memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan. Setiap bulan dilakukan evaluasi dan rekonsiliasi untuk memantau jumlah kegiatan, kendala yang muncul, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.
“Setiap bulan ada evaluasi. Kita lihat kendalanya apa, perbaikannya bagaimana, sejauh mana pelaksanaannya,” ujarnya.
Selain evaluasi bulanan, DLH juga menjadwalkan evaluasi menyeluruh setiap tahun. Evaluasi tahunan tersebut akan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program di tahun berikutnya.
“Evaluasi tahunan dilakukan untuk menjadi acuan pelaksanaan ke depan,” tandasnya. (Red)









