SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyebut, ratusan pegawai non aparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang sementara ini berstatus sebagai tenaga outsourcing.
Saat ini, ratusan Non-ASN tersebut tetap bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk penggajiannya, akan diserahkan kepada instansi-instansi yang mempekerjakan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni mengatakan, sementara ini para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Serang berstatus sebagai tenaga outsourcing.
“Untuk saat ini status mereka outsourcing, tapi terkait mekanismenya itu dari instansi terkait,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Hal itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Serang agar seluruh tenaga honorer atau Non-ASN dj lingkungan Pemkot Serang tetap dipekerjakan dan tidak diperbolehkan untuk dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Instruksi dari Pak Wali Kota kami tidak merumahkan, tetapi diserahkan pada instansi masing-masing agar tetap (Bekerja),” ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 pasal 66 menyebutkan bahwa penataan non ASN atau nama lainnya harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Selanjutnya, Kota Serang mengadakan penataan non ASN melalui pengangkatan PPPK paruh waktu yang sudah dilantik pada 23 Oktober 2025 sebanyak 3.794,” tuturnya.
Namun, kata dia, masih ada sejumlah tenaga non ASN yang belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal tersebut.
“Menpan secara tegas menjawab untuk seluruh permasalahan bukan hanya di instansi Pemkot Serang. Kemudian melarang untuk pengangkatan non ASN,” ucapnya.
Saat ini, dia menyebutkan, terdapat 526 Non-ASN di Pemkot Serang yang terkendala terkait pendataan dan belum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Non ASN yang terkendala saat ikut CPNS di Kota Serang ada 526, karena tidak bisa masuk PPPK. Sisanya tidak masuk klasifikasi, totalnya ada 805,” tandasnya. (Red)









