SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) paralegal kini hadir di setiap kelurahan di Kecamatan Serang, Kota Serang. Layanan ini disiapkan untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum sekaligus mencegah konflik di lingkungan masyarakat.
Ketua LBH Sikap Banten, Deni Ismail Pamungkas, menjelaskan keberadaan paralegal bertujuan membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai di lingkungan.
“Paralegal berperan aktif ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum. Harapannya setiap persoalan bisa dicari jalan keluar yang tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Deni, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan Posbakum berdiri di setiap kelurahan di Provinsi Banten. Keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah kelurahan hingga tokoh masyarakat setempat.
“Anggotanya terdiri dari lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Mereka ikut terlibat dalam proses pendampingan maupun penyelesaian persoalan di lingkungan,” ujarnya.
Posbakum juga memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga tidak mampu. Pendampingan tersebut mencakup berbagai bidang hukum.
“Bantuan hukum bisa untuk perkara perdata, pidana, sampai PTUN. Layanan ini gratis bagi masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelasnya.
Di Kota Serang, Posbakum paralegal telah terbentuk di seluruh kelurahan. Deni menyebut saat ini seluruh 67 kelurahan sudah memiliki Posbakum.
“Di Kota Serang hampir seluruh kelurahan sudah terbentuk Posbakum. Totalnya 67 kelurahan sudah ada,” ucapnya.
Untuk memperkuat koordinasi, LBH Sikap Banten juga menyiapkan pendampingan bagi para paralegal di setiap wilayah.
“Nanti para anggota Posbakum akan didampingi. Kami juga membuat grup komunikasi agar para paralegal bisa berdiskusi ketika membutuhkan pendapat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Paralegal Kecamatan Serang sekaligus Lurah Unyur, Nana Heryatna, menilai kehadiran Posbakum memberi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus menyelesaikan persoalan di tingkat lingkungan.
“Dengan adanya Posbakum ini masyarakat punya kesempatan mendapatkan perlindungan hukum. Paralegal bisa membantu memberikan informasi atau menghubungkan warga ke LBH jika persoalannya membutuhkan pendampingan lebih lanjut,” kata Nana.
Ia menambahkan banyak persoalan di lingkungan sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat RT dan RW jika ada pendampingan yang tepat.
“Misalnya konflik antar tetangga atau persoalan di lingkungan. Paralegal bisa membantu memberi nasihat hukum atau menjadi mediator agar masalah selesai secara damai,” ujarnya.
Saat ini paralegal di Kecamatan Serang berjumlah 32 orang yang tersebar di setiap kelurahan. Ke depan jumlahnya berpeluang bertambah seiring rencana pelatihan bagi aparatur kelurahan.
“Total sementara ada 32 paralegal. Ke depan juga akan ada pelatihan untuk lurah, supaya ketika ada persoalan hukum di tingkat lingkungan bisa ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi perkara besar,” tandasnya. (Red)









