SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menggali informasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua panitia khusus (Pansus) III DPRD Kota Depok, HTM Yusuf Syahputra mengatakan, kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan penataan organisasi perangkat daerah, terutama pemisahan dan penggabungan sejumlah dinas.
Menurut Yusuf, terdapat rencana pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD). Selain itu, penggabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Koperasi dan UMKM juga menjadi bagian pembahasan.
“Kota Serang sudah lebih dulu melakukan pemisahan Bapenda dan BPKAD sejak 2020. Karena itu kami datang untuk mempelajari pengalaman di sini, termasuk kendala dan hasil yang dicapai,” ujarnya, ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai pengalaman Pemkot Serang penting sebagai bahan pertimbangan, terutama untuk melihat efektivitas kelembagaan, efisiensi kerja, serta upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.
“Kami Pansus III DPRD Kota Depok memperoleh sejumlah masukan yang akan dibawa dalam pembahasan lanjutan rancangan perubahan perda di Kota Depok,” katanya.
Yusuf berharap hasil studi komparasi ini dapat membantu penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan pelayanan publik di Kota Depok. (Red)









