SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sejumlah langkah penanganan banjir yang mulai dikerjakan pada Mei 2026. Program tersebut mencakup normalisasi sungai, pembangunan turap, hingga penataan kawasan rawan genangan.

Proyek normalisasi tersebut mencangkup tiga sungai utama, yakni Sungai Cibanten, Sungai Karangantu, dan Kali Padek.

Proyek infrastruktur fisik ini merupakan wujud nyata kolaborasi strategis antara Pemkot Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) sebagai langkah konkret penanganan banjir di wilayah Kota Serang.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa normalisasi ini merupakan respons cepat pemerintah atas aspirasi masyarakat dan hasil tinjauan lapangan bersama Gubernur Banten, Andra Soni.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, kata Budi Rustandi pengerjaan di wilayah Karangantu akan mencakup area mulai dari Bendungan Karet hingga kawasan depan muara dengan panjang aliran sekitar 2 kilometer. 

Sementara itu, dituturkan Budi Rustandi normalisasi Kali Padek akan membentang sepanjang 5 kilometer, terhitung dari jalur rel kereta api hingga bermuara di laut.

“Alhamdulillah sudah di-ACC oleh pusat. Selain normalisasi, akan dilanjutkan dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sukadana yang sebelahnya belum,” katanya, Jumat (17/4/2026).

“Serta lanjutan pembangunan penahan tembok yang masih kosong di bagian tengahnya di Puri Delta Kasemen,” imbuhnya.

Terkait pembagian kewenangan dan anggaran operasional, Walikota Budi Rustandi memaparkan bahwa anggaran fisik proyek normalisasi sepenuhnya bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat melalui BBWSC3.

Sebagai bentuk sinergi, Pemkot Serang mengambil peran dalam memfasilitasi persiapan di lapangan, khususnya terkait urusan penertiban lahan atau bangunan yang terdampak proyek. 

Mengingat keterbatasan anggaran daerah kota, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Andra Soni akan mengambil alih pemberian uang kerohiman sebesar Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK). 

Dana kompensasi ini akan disalurkan kepada warga terdampak yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan aturan yang berlaku.

“Tugas Provinsi adalah memberikan kerohiman, dan tugas Kota adalah penertiban. Segala sesuatu pembangunan pasti perlu proses, perlu anggaran, dan ada tahapan birokrasi serta administrasi yang perlu kita ikuti agar tidak melanggar aturan negara,” tegas Budi Rustandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menambahkan bahwa prioritas normalisasi di Sungai Karangantu secara khusus ditujukan untuk menjawab keluhan para nelayan. 

Selama bertahun-tahun, tingginya sedimentasi atau pendangkalan di muara tersebut telah menghambat aktivitas kapal nelayan untuk melaut.

“Ini menjadi satu persoalan para nelayan. Alhamdulillah tahun anggaran 2026 ini sudah tahap lelang. Saya optimis, karena memang persoalan air ini dari hulu ke hilir,” katanya. 

“Jika hilirnya sudah tertangani, aliran air bisa sesegera mungkin keluar ke muara atau ke laut sehingga persoalan banjir bisa diminimalisir,” jelas Iwan Sunardi.

Pemerintah Kota Serang berharap seluruh proses lelang yang saat ini sedang berlangsung di pusat dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga manfaat dari normalisasi sungai ini dapat segera dirasakan oleh seluruh warga Kota Serang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini