JAKARTA, BANTENINTENS.CO.ID – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan II (April-Juni) 2026 sejak 10 April telah mulai disalurkan.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjadikan percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan eksekusi jadwal pencairan.

Skema pendistribusian dana melibatkan jaringan bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pemerintah menerapkan sistem transfer bergelombang, sehingga uang masuk ke rekening sasaran pada hari yang berbeda.

Pemajuan jadwal ini memberikan Kemensos durasi ekstra untuk mendongkrak persentase serapan dana.

Pada periode Januari-Maret 2026, Kemensos membukukan realisasi transfer PKH dan BPNT di angka 96 persen.

“Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10, nanti 10 April dan seterusnya,” ujar Gus Ipul dalam siaran Kemensos, seperti dikutip dari KompasTV.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT lewat Hp

Sistem pangkalan data Kemensos memfasilitasi pengecekan status penerima bantuan secara daring. Berikut tahapannya:

Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di hp.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian.

Ketik deretan huruf kode yang tampil di layar.

Klik tombol refresh jika huruf kode tidak terbaca.

Tekan tombol “Cari Data”.

Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026

Pemerintah menetapkan nominal bansos BPNT sebesar Rp600.000 per kuartal, hasil kalkulasi dari alokasi Rp200.000 per bulan.

Sementara untuk bansos PKH, Kemensos menerapkan delapan kategori sasaran dengan rincian pencairan per triwulan meliputi:

1. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

2. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000

3. Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000

4. Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000

5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

6. Pelajar SMA sederajat: Rp500.000

7. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000

8. Pelajar SD sederajat: Rp225.000. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini