SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bekas kantor Desa Kalodran di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, beralihfungsi menjadi tempat hiburan malam (THM). Bahkan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah atau aset milik negara.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, tanah yang saat ini digunakan dan dibangun menjadi THM merupakan bekas bangunan kantor Desa Kalodran pada tahun 2008 silam sebelum berubah menjadi Kelurahan pada tahun sekitar 2012-2014.

“Awalnya, bangunan itu adalah kantor desa hingga tahun 2008, kemudian tahun 2009 baru dipindahkan. Sekarang beralihfungsi jadi bangunan THM,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, tanah milik negara yang digunakan oleh pengelola THM tersebut akan ditelusuri kebenarannya, dan nantinya Pemkot Serang akan menindaklanjuti melalui penegakkan hukum pidana. 

“Kami akan laporkan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Polresta Serang Kota,” ujarnya.

Yedi mengaku telah memerintahkan Camat Walantaka dan Lurah Kalodran untuk mencari tahu soal aset tersebut, serta membuat risalah status tanah. 

“Kami minta hari Jumat risalah itu harus sudah selesai dibuat, supaya nanti kami bisa laporkan kepada Polresta Serang Kota, bahwa ada penghilangan aset,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebagian aset atau tanah yang digunakan oleh pengelola THM tersebut merupakan milik negara atau pemerintah, sehingga tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

“Tapi, sebagian aset itu memang punya negara, punya pemerintah. Kami harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan serta dokumen yang membuktikan bahwa tanah itu aset milik Pemkot Serang,” ucapnya.

Apabila terbukti jika aset itu benar-benar milik Pemkot Serang, pihaknya akan membongkar habis seluruh bangunan dan membawa oknum yang terlibat ke ranah hukum pidana Tipikor. Sebab, dalam kasus tersebut oknum yang melakukan dugaan penggelapan aset merupan pegawai pemerintahan. 

“Kami bongkar dan bawa ke ranah hukum sebagai penggelapan aset negara. PNS harus tertib dan menjaga aset, bukan malah menggelapkan hingga melakukan alih fungsi,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini