SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Serang akan menjalani masa reses perdana terhitung mulai 28 Oktober-1 November 2024. Masa reses tersebut bersamaan dengan agenda tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, reses merupakan ajang para anggota dewan bertemu dengan konstituen yang berada di daerah pemilihan (Dapil) dirinya untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kepentingan reses, ketemu langsung dengan konstituen, menyerap harapan masyarakat. Kalau bicara menggiring momentum reses itu pada afirmasi politik salah satu calon, itu fungsi Bawaslu,” katanya, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Nuri, reses bukanlah ajang para anggota dewan untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kota Serang 2024. Terlebih, dana reses tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Anggaran itu (red: reses) bukan untuk ajang kampanye, silahkan Bawaslu melakukan fungsi pengawasan terhadap reses ini, silahkan,” ujarnya.

Nuri juga mengaku telah mendapatkan surat imbauan dari Bawaslu Kota Serang dan akan memberikan arahan-arahan perihal kegiatan reses yang akan dilakukan 45 anggota dewan itu.

“Yang jelas, kita memberi arahan-arahan, para dewan juga hafal betul mengenai fungsi reses itu dijalankan,” ucapnya.

Nuri berpendapat, sudah seharusnya Bawaslu melakukan pemantauan aktivitas di musim kampanye ini dan memastikan jika kegiatan menyerap aspirasi masyarakat tidak ditunggangi aktivitas kampanye.

“Tugas Bawaslu juga memantau, Bawaslu juga harus intens memastikan di masyarakat, bahwa itu momentum reses jangan sampai ada yang ditunggangi,” ucapnya.

Nuri juga mengaku, akan memberikan pendampingan terhadap 45 anggota DPRD Kota Serang yang akan melaksanakan reses di setiat daerah pemilihannya.

“Pendampingnya sebanyak 2 orang, untuk setiap dewan,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini