SERANG, BANTENINTENS.CO.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat sebanyak 19.000 rumah warga di Kota Serang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Belasan ribu RTLH itu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Plt Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi mengatakan, berdasarkan data gabungan Dinsos dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), sekitar 19 ribu unit rumah masuk kategori tidak layak huni. Dari jumlah itu, sekitar 1.000 rumah telah didata oleh Dinsos sebagai kategori paling mendesak.
“Untuk RTLH di Kota Serang memang masih banyak ya, jumlah rumah yang tidak layak huni. Kalau berdasarkan data sementara antara Dinas Sosial dan Perkim, itu kurang lebih ada 19.000-an rumah RTLH. Tapi yang benar-benar urgen dan sudah didata oleh kami, sekitar 1.000-an,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Pendataan rumah tidak layak huni dilakukan secara bertahap di enam kecamatan se-Kota Serang. Ibra menjelaskan, meski bantuan pemerintah tersedia, realisasi masih terbatas karena anggaran yang minim. Tahun ini, Dinas Sosial hanya mampu merealisasikan perbaikan untuk 10 unit rumah.
“Bantuan dari Dinas Sosial bentuknya uang, Rp15 juta per kepala keluarga. Tapi tahun ini kita hanya bisa realisasikan 10 unit. Selebihnya mungkin ditangani Perkim, sekitar 70-an unit,” jelas Ibra.
Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah, Dinas Sosial membuka pintu pengajuan secara langsung.
“Syaratnya cukup membawa dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, AJB, atau surat keterangan waris jika tanah berasal dari ahli waris,” tandasnya. (Red)









