SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang memastikan seluruh pembangunan di wilayahnya wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah pelanggaran, termasuk pembangunan di sempadan sungai.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menyampaikan, setiap bangunan harus berizin sebelum didirikan. Namun, jika sudah terlanjur berdiri, pemilik masih bisa memproses izin PBG. 

“Bangunan wajib memiliki izin dulu baru membangun. Kalau sudah berdiri tetap bisa diurus izinnya, tapi bila melanggar aturan, ya harus dibongkar dan ditanggung pribadi,” ujarnya, Senin (7/10/2025).

Iwan mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk mengurus izin bangunan masih rendah. Untuk meningkatkan kepatuhan, PUPR melibatkan kelurahan dan kecamatan dalam pengawasan serta sosialisasi. 

“Kami dorong lurah dan camat aktif memantau kegiatan pembangunan. Kelurahan yang memberi kontribusi pada PAD akan diprioritaskan dalam pembangunan infrastruktur,” katanya.

Pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN  melakukan pendataan dan evaluasi berkala terhadap bangunan di Kota Serang, terutama yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Iwan menjelaskan, tarif retribusi PBG bersifat variatif tergantung jenis dan fungsi bangunan. 

“Bangunan sederhana berbeda dengan bangunan usaha. Nilainya tidak bisa dihitung per meter karena menggunakan indeks dan memperhatikan gambar teknis,” jelasnya.

Target pendapatan retribusi PBG Kota Serang tahun 2025 mencapai Rp7,3 miliar dan hingga saat ini sudah terealisasi sekitar Rp3,7 miliar. 

“Capaian tersebut dipengaruhi kebijakan pusat yang melarang pungutan retribusi pada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini