SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menyiapkan pengaturan lalu lintas dan parkir di kawasan Royal Baroe seiring rencana penutupan akses kendaraan pada jam tertentu.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari masa transisi penataan kawasan pasca meningkatnya aktivitas masyarakat mengunjungi Royal Baroe.
Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal mengatakan, penutupan kawasan direncanakan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selama jam tersebut, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Royal Baru, kecuali kendaraan darurat.
“Yang boleh masuk hanya ambulans dan pemadam kebakaran. Untuk kendaraan lain tidak diperkenankan. Termasuk andong masih dalam pembahasan, tapi ini bisa menjadi peluang wisata ke depan,” ujar Ikbal, Selasa (30/12/2025).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Kota Serang telah menyiapkan sejumlah titik parkir alternatif bagi pengunjung. Lokasi parkir antara lain disiapkan di sekitar Taman Sari, kawasan Pasar Lama, Ponegoro, Jalan Juhdi, hingga area Masjid Agung Ats Tsauroh sebagai opsi tambahan jika kapasitas parkir penuh.
Ikbal menjelaskan, aktivitas juru parkir di sepanjang kawasan Royal Baroe telah dihentikan sejak tiga bulan terakhir. Saat ini, parkir hanya diperbolehkan di titik-titik yang telah ditetapkan.
“Kawasan ini sudah steril dari parkir. Tantangannya memang masih ada, karena masyarakat masih terbiasa parkir sembarangan. Ini yang terus kita sosialisasikan,” katanya.
Dishub Kota Serang juga mengingatkan bahwa kendaraan masih diperbolehkan melintas di luar jam penutupan, dengan catatan tidak berhenti atau parkir di sepanjang kawasan. Pengawasan akan dilakukan bersama kepolisian dan Satpol PP untuk menekan potensi parkir liar.
Terkait tarif parkir, Ikbal menegaskan seluruh pungutan wajib mengacu pada peraturan daerah. Untuk parkir tepi jalan, tarif ditetapkan Rp2.000 bagi sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
“Kalau di luar titik resmi, kami pastikan tidak ada petugas Dishub. Parkir liar tetap akan kami tertibkan bersama unsur kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya.
Dishub Kota Serang juga mewajibkan seluruh juru parkir resmi memberikan karcis kepada pengguna jasa. Pengawas lapangan telah ditugaskan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, meski diakui masih ditemukan laporan karcis yang tidak diberikan.
Menurut Ikbal, seluruh kebijakan pengaturan lalu lintas dan parkir ini akan terus dievaluasi seiring perkembangan situasi di lapangan. Masa transisi menjadi tahap penting untuk menyesuaikan kebiasaan masyarakat dengan pola penataan kawasan yang baru.
“Ini proses bertahap. Kita evaluasi terus, bisa mingguan, karena memang masih dalam masa penyesuaian,” tandasnya. (Red)









